Find us:Jl. Raya Lohbener Lama Indramayu No.08
Politeknik Indramayu atau dikenal dengan nama POLINDRA, terlahir atas adanya rencana Pemerintah untuk meningkatkan jumlah pendidikan vokasi di Indonesia, pendidikan politeknik baru ini terbuka untuk semua pemerintah daerah namun Pemerintah mensyaratkan dana dari pusat harus di dampingi dana pemerintah daerah dan dilaksanakan dalam bentuk kompetisi proposal yang harus diajukan oleh setiap pemerintah daerah peminat.
Berita baik ini ditangkap oleh Bupati Indramayu, DR H Irianto MS Syafiuddin, yang pada masa kepemimpinannya sangat punya perhatian di bidang pendidikan, walau secara sadar bahwa pendidikan tinggi adalah tanggung jawab Pemerintah Pusat, namun melihat kondisi di Indramayu belum ada pendidikan vokasi setingkat perguruan tinggi, maka beliau mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam kompetisi termaksud.
Dengan dasar pemikiran di atas pendirian Politeknik Indrmayu ini mengarah pada hal-hal sebagai berikut:
Memberi kesempatan bagi keluarga yang tidak mampu melanjutkan kuliah di luar kabupaten untuk dapat mengikuti pendidikan, khususnya bagi keluarga kurang mampu meningkatkan kemampuan (skill) angkatan kerja Indramayu untuk dapat bersaing dalam menghadapi persaingan di dunia kerja yang semakin membutuhkan kemampuan khususnya di Industri yang ada di Indramayu maupun luar Indramayu memutus mata rantai kemiskinan yang diakibatkan dari rendahnya pendidikan (perubahan taraf hidup bagi keluarga miskin) Dimulai dengan di bentuknya Task Force melalui Surat Perintah Tugas Bupati No. 450.5/5175/Bawasda, yang mempunyai tugas mencari dan menggali data untuk bahan analisa dalam penyusunan studi kelayakan, menggalang komitmen dengan stakeholder, menyebarkan kuesioner, dan memberikan masukan dalam penyusunan semua dokumen sebagai bahan proposal untuk dikompetisikan. Anggota Task Force terdiri dari 10 (sepuluh) orang yaitu:
Hal-hal
lain yang dipersiapkan oleh Task force ini adalah komitmen Pemerintah
Daerah untuk pendirian Politeknik baru yaitu, Surat Pernyataan
Penyediaan Tanan Pendamping (sebesar 30% dari total anggaran), Surat
Pernyataan Penyediaan Lahan, Surat Pernyataan Pendirian Yayasan
Pendidikan Politeknik Indramayu, Surat Pernyataan Penyelenggaraan, Dosen
dan Staff Pengelolan, Surat Pernyataan Dukungan Pendirian Politeknik
Indramayu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang semuanya di
tandatangani Bupati dan Ketua DPRD.
Tim Task Force dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu/dibimbing oleh para ahli dari Politeknik Negeri
Bandung, khususnya dalam pengkajian pemilihan program studi yang
dianggap layak untuk didirikan di Indramayu. Sesuai dengan hasil kajian
dari studi kelayakan dan bimbingan dari Politeknik Negeri Bandung
diputuskan program studi yang akan di laksanakan di Polindra adalah
jurusan Teknik Mesin, Teknik Informatika, dan Teknik Pendingin, tiga
jurusan ini sebagai jumlah jurusan minimal untuk pendirian politeknik
baru. Sedangkan proses pelaksanaan kompetisi dilakukan secara ketat dan
cepat berproses sejak awal Januari 2008.
Dukungan untuk penyertaan dana pendirian Politeknik, yaitu dengan ditandatangani Nota Kesepahaman antara Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin dengan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Prof dr Fasli Jalal ; terbitnya Perda No. 5 Tahun 2008 Tentang pendirian Politeknik Indramayu; pendirian Yayasan Cipta Insan Mandiri melalaui Akta Notaris tanggal 15 Pebruari No. 60.
Peserta yang tercatat ikut serta dalam kompetisi proposal ini berjumlah 54 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesiadan dan hanya 9 Kabupaten/Kota yang berhasil mendapatkan persetujuan dari DIKTI untuk mendirikan Politeknik baru, dan pada tanggal 8 Juli 2008 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No: 124/D/O/2008 tentang : Pemberrian ijin penyelenggaraan program-program studi dan Pendidikan Politeknik Indramayu di Indramayu diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cipta Insan Mandiri di Indramayu Jawa Barat.
Pada tahun 2014 Politeknik Indramayu berubah status dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diresmikan pada tanggal 6 Oktober 2014, oleh Presiden Republik Indonesia Dr. Susilo Bambang Yudhoyono, mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No.101 tahun 2014 tentang pendirian, organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Indramayu.